Politikus Ruhut Sitompul menanggapi tuntutan hukuman dua tahun penjara dan dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani.
"Itulah resiko kalau bermain api, harus siap terbakar," kata Ruhut kepada Netralnews.com, Minggu (8/10/2017).
Menurutnya, jika nanti hakim memvonis bersalah dan dijebloskan ke dalam penjara, Buni Yani tidak boleh cengeng dan harus meniru bagaimana sikap kesatria mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menghadapi proses hukum di kasus penistaan agama.
"Yang penting berani berbuat berani bertanggungjawab. Dan kalau nanti dihukum ya jangan cengeng, harus tiru Ahok, jangan cengeng teladanilah Ahok," tandas Ruhut.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus Buni Yani yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dalam kasus ini, Buni Yani dinilai menghilangkan kata 'pakai' pada kalimat yang diucapkan Ahok ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu, sebagaimana diposting di akun Facebooknya. Perbuatan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama.
Hal lain yang memberatkan menurut jaksa, Buni Yani dalam persidangan tidak bersikap sopan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menyesali perbuatannya, serta sebagai seorang dosen atau pengajar, dia tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sedangkan hal yang dianggap dapat meringankan bagi Buni Yani yakni, dia belum pernah dihukum.
"Itulah resiko kalau bermain api, harus siap terbakar," kata Ruhut kepada Netralnews.com, Minggu (8/10/2017).
Menurutnya, jika nanti hakim memvonis bersalah dan dijebloskan ke dalam penjara, Buni Yani tidak boleh cengeng dan harus meniru bagaimana sikap kesatria mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menghadapi proses hukum di kasus penistaan agama.
"Yang penting berani berbuat berani bertanggungjawab. Dan kalau nanti dihukum ya jangan cengeng, harus tiru Ahok, jangan cengeng teladanilah Ahok," tandas Ruhut.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus Buni Yani yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10/2017) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dalam kasus ini, Buni Yani dinilai menghilangkan kata 'pakai' pada kalimat yang diucapkan Ahok ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu, sebagaimana diposting di akun Facebooknya. Perbuatan Buni Yani dianggap dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama.
Hal lain yang memberatkan menurut jaksa, Buni Yani dalam persidangan tidak bersikap sopan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menyesali perbuatannya, serta sebagai seorang dosen atau pengajar, dia tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sedangkan hal yang dianggap dapat meringankan bagi Buni Yani yakni, dia belum pernah dihukum.
sumber : netralnews
Soal Buni Yani, Ruhut: Kalau Nanti Dihukum Jangan Cengeng, Teladani Ahok
Reviewed by Biru Hitam
on
07.06
Rating:
Tidak ada komentar: