Alasan, menurut Habib Novel, Ahok menyalahi prosedur hukum karena tidak melakukan banding maupun kasasi sebelum mengajukan PK.
"Wajib hakim MA menolak pengajuan PK yang telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku karna telah melampaui batas kewenangan proses banding dan kasasi dan landasan dari yurisprudensi itu ditolak sebagaimana ada beberapa kasus seperti itu ditolak oleh hakim MA," kata Habib Novel kepada NNC, Kamis (22/2/2018).
Selain itu, alasan Humas Persaudaraan Alumni 212 ini meminta MA menolak pengajuan PK Ahok, karena kasus penistaan agama ini sangat sensitif.
"Apalagi ini masalah penistaan agama yang sangat sensitif bersinggungan dengan umat Islam. Dengan upaya tim pembela Ahok ini mengajukan PK menghindar dari kasus banding dan kasasi yg dengan resiko bisa ditambah vonis tahanannya," tandasnya.
Lebih jauh, Habib Novel menyebut, pihaknya akan melakukannya aksi Bela Islam guna meminta MA menolak PK yang diajukan Ahok. Rencananya aksi ini akan dilakukan saat persidangan nanti.
"Insya Allah kita siapkan untuk Aksi Bela Islam lagi Rencananya begitu (saat persidangan). Segera kita akan kordinasikan (antara Alumni 212)," tegas Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah megatakan, pihaknya telah menerima pengajuan PK dari Ahok, pada (2/2/2018), melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku pihak yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.
Permohonan PK diajukan oleh terpidana (Ahok) secara tertulis lewat penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patners.
Rencananya, sidang perdana permohonan PK Ahok akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin, 26 Februari 2018, di PN Jakarta Utara.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Ahok. Hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.
sumber: netralnews
Sebut MA Wajib Tolak PK Ahok, Tokoh FPI: Kita Siap Aksi Bela Islam Lagi
Reviewed by Biru Hitam
on
03.44
Rating: