Advokat Eggi Sudjana dinilai tengah membuat kontroversi baru dengan menyebut agama non-Islam bertentangan dengan Pancasila. Polisi pun didesak untuk segera memproses pria yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab itu secara hukum.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepolisian melalui Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri harus segera memproses Eggi.
"Pernyataan Eggi Sudjana telah melukai dan menyinggung perasaan umat beragama non-Islam karena telah menempatkan agama-agama di luar Islam sebagai agama yang tidak mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Petrus dalam keterangan persnya kepada Kricom.id di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Menurut Petrus, publik menanti sikap tegas Polri terhadap Eggi Sudjana. Sebab, laporan yang sebelumnya dilayangkan beberapa pihak itu turut disertai bukti rekaman video. Video yang sempat viral itu pun dikualifikasi sebagai pelanggaran pidana terhadap ketentuan Pasal 156 a KUHP.
"Pernyataan Eggi Sudjana berpotensi menimbulkan permusuhan antarwarga masyarakat secara luas mengingat rekaman video itu sudah terpublikasikan secara luas," tuturnya.
Petrus pun menyoroti pernyataan Eggi usai menghadiri sidang Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Petrus menilai, pernyataan Eggi yang menyebut agama lain harus dibubarkan usai disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 sebagai tindakan yang keliru.
"Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 bertujuan untuk menertibkan ormas-ormas anti Pancasila. Perppu dan UU tersebut sama sekali tidak mengatur tentang syarat keberadaan agama dan tidak mengatur tentang bagaimana sebuah agama dibubarkan," ungkap Petrus.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri dinilai harus proaktif untuk memproses laporan tersebut. "Kalau perlu tangkap dan tahan Eggi tanpa harus menunggu gelombang aksi masyarakat untuk melapor," tutupnya.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepolisian melalui Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri harus segera memproses Eggi.
"Pernyataan Eggi Sudjana telah melukai dan menyinggung perasaan umat beragama non-Islam karena telah menempatkan agama-agama di luar Islam sebagai agama yang tidak mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Petrus dalam keterangan persnya kepada Kricom.id di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Menurut Petrus, publik menanti sikap tegas Polri terhadap Eggi Sudjana. Sebab, laporan yang sebelumnya dilayangkan beberapa pihak itu turut disertai bukti rekaman video. Video yang sempat viral itu pun dikualifikasi sebagai pelanggaran pidana terhadap ketentuan Pasal 156 a KUHP.
"Pernyataan Eggi Sudjana berpotensi menimbulkan permusuhan antarwarga masyarakat secara luas mengingat rekaman video itu sudah terpublikasikan secara luas," tuturnya.
Petrus pun menyoroti pernyataan Eggi usai menghadiri sidang Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Petrus menilai, pernyataan Eggi yang menyebut agama lain harus dibubarkan usai disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 sebagai tindakan yang keliru.
"Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 bertujuan untuk menertibkan ormas-ormas anti Pancasila. Perppu dan UU tersebut sama sekali tidak mengatur tentang syarat keberadaan agama dan tidak mengatur tentang bagaimana sebuah agama dibubarkan," ungkap Petrus.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri dinilai harus proaktif untuk memproses laporan tersebut. "Kalau perlu tangkap dan tahan Eggi tanpa harus menunggu gelombang aksi masyarakat untuk melapor," tutupnya.
sumber : kricom
Lukai Hati Nonmuslim, Polisi Didesak Tangkap Eggi Sudjana
Reviewed by Biru Hitam
on
01.33
Rating:
Tidak ada komentar: