Sidang lanjutan kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan istrinya, Veronica Tan, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018), dengan agenda pembuktian perkara dari pihak penggugat ( Ahok).
Pada sidang kedua ini, hanya tampak kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina A. Syukur. Sementara Vero, sejak awal persidangan tak hadir dan juga tidak menggunakan jasa pengacara.
Fifi yang juga adik kandung Ahok, setibanya di PN Jakarta Utara, sempat ditanya awak media tentang ada tidaknya rencana Ahok mencabut gugatan perceraian.
"Tidak ada sama sekali (rencana cabut gugatan). Sidangnya akan terus berproses sampai putusan," kata Fifi di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Sementara soal materi sidang, Fifi mengungkapkan, hari ini ia membawa bukti akta nikah dan akta keluarga Ahok - Veronica.
"Ya surat-surat, akta kawin, akta keluarga, akta anak-anak, terus juga bukti lain," paparnya.
Dokumen pendukung itu, lanjut Fifi, sebelumnya dipegang oleh Vero, namun dia meminta bantuan salah satu stafAhok - Veronica untuk mengambilnya dokumen-dokumen tersebut.
"Kebetulan semua surat Bu Vero yang pegang, kemarin saya minta ada staf Bu Vero dan Pak Ahok yang sudah lama kerja untuk ke sana ambil surat-surat, kayak surat nikah, akta lahir anak-anak. Hari ini kita bawa ke sidang," ujarnya.
Ahok menikahi Veronica pada 6 September 1997 silam. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak yakni Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.
Setelah kurang lebih 20 Tahun membangun bahtera rumah tangga, Ahok yang mendekam di Mako Brimob Depok karena kasus penistaan agama, lewat pengacaranya, menggugat cerai Veronica pada 5 Januari 2018.
Fifi mengungkapkan, alasan Ahok menggugat cerai Veronica karena kehadiran orang ketiga bernama Julianto Tio. Hubungan Vero-Tio ini telah berlangsung selama 7 tahun.
sumber: netralnews
Akankan Ahok Cabut Gugatan Perceraian? Pengacara Menjawab...
Reviewed by Biru Hitam
on
02.35
Rating: