Fransiska kembali polisikan Sandiaga Uno dalam kasus tanah PT Japirex


Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Laporan itu dilakukan oleh Fransiska Kumalawati Susilo pada Senin 8 Januari 2018 dengan laporan polisi nomor LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

"Laporan adalah untuk sertifikat nomor 1020 yang di balik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB dan telah dijual ke orang ke tiga," kata Fransiska saat dihubungi, Rabu (10/1).

Fransiska menjelaskan, Sandiaga bersama Andreas Tjahyadi pada 2012 merupakan pemilik saham di PT Japirex telah menjual sebidang tanah dengan luas 3000 meter persegi di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten. Namun menurut Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara pihaknya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah tersebut bahkan balik nama pemilik tanah.

"Ini telah melanggar aturan. Surat pelepasan hak isi nya jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk di balik nama maupun diperjualbelikan. Mana RUPS PT untuk pembelian aset? Kan juga tidak ada," tegas Fransiska.

Seperti diketahui, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017. Akibat tanahnya digelapkan oleh pemegang saham PT Japirex, pelapor merasa sangat dirugikan. [eko]

sumber: merdeka
Fransiska kembali polisikan Sandiaga Uno dalam kasus tanah PT Japirex Fransiska kembali polisikan Sandiaga Uno dalam kasus tanah PT Japirex Reviewed by Biru Hitam on 21.26 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.