Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Juga Dikenai UU Penghinaan Ras

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut pegiat media sosial dan penulis Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting dikenakan pasal berlapis.


Hal ini terkait dugaan Jonru dalam menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebooknya atas laporan Muannas Al Aidid.

"Pasalnya berlapis. Ada Undang-Undang ITE, penghinaan ras, Pasal antargolongan, dan Pasal KUHP juga," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).

Pasal yang dimaksud Argo antara lain, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Meski Pasal yang disangkakan berlapis, Argo belum memastikan perbuatan Jonru tersebut berafiliasi dengan kelompok tertentu. Salah satu yang sempat disinggung yakni keterkaitan Jonru dengan kelompok Saracen

"Belum, belum ada indikasi ke sana (kelompok Saracen)," tegasnya.

Sebelumnya, Argo menyebut saat ini penyidik tengah memeriksa konten yang ditulis Jonru. Dalam penyidikan tersebut, diharapkan ada titik terang jika memang ada keterkaitan dengan kelompok tertentu.

"Kami sedang buka konten, apakah ada kaitannya atau tidak, nanti akan dilakukan berkas perkaranya dulu. Setelah selesai, akan kami susun untuk dibawa ke kejaksaan," tutupnya.

sumber : kriminalitas
Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Juga Dikenai UU Penghinaan Ras Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Juga Dikenai UU Penghinaan Ras Reviewed by Biru Hitam on 22.06 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.