Buni Yani dituntut 2 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani merasa dizalimi atas tuntutan tersebut.
"Fakta-fakta yang di persidangan tidak dilakukan untuk yang meringankan saya. Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-benar zalim dan biadab jaksa," ucap Buni Yani usai persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani menilai jaksa tidak memberikan keadilan dalam menangani perkara kasus yang menimpanya. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh jaksa sangat memberatkan dirinya.
"Ada azas dalam hukum itu, veritas e justicia itu bahasa latinnya. Veritas artinya kebenaran dan justicia artinya keadilan. Yang dilakukan oleh jaksa tadi, dua-duanya itu tidak dilakukan untuk mencari kebenaran, tidak mencari keadilan," kata Buni.
Selain itu, Buni Yani juga mempersoalkan terkait Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang diterapkan kepadanya. Sebab, jaksa belum bisa membuktikan pemotongan video yang dilakukan olehnya.
"Saya tidak belajar hukum tapi ada azas di dalam hukum itu, disebut the burden of proof, kalau saadara menuduh saya melakukan sesuatu maka beban untuk membuktikan itu ada di pihak anda," ujar Buni.
Sedangkan BuniYani,AldwinRahadian menyebut tuntutan 2 tahun yang dialamatkan kepada BuniYani mengandung unsur politis. Ia menuding persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) tersebut terlalu dipaksakan.
"Untuk kasus Pak Buni ini memang luar biasa muatan politisnya. Ahok berapa tahun? Dua tahun," ucap Aldwin
(rvk/rvk)
sumber : detik
Buni Yani Merasa Terzalimi Dituntut 2 Tahun Penjara
Reviewed by Biru Hitam
on
02.37
Rating:
Tidak ada komentar: