Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai tak kaitannya antara pertemuan massa GNPF MUI dengan Mahkamah Agung untuk membicarakan sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Abdul, kewajaran ini karena masyarakat memiliki harapan besar besar terhadap kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta itu agar dihukum berat.
“Kalau menurut saya tak ada larangan. Cuman persoalannya hakim tak boleh terpengaruh. Sama dengan alumni Harvard yang datang ke pengadilan langsung menyatakan supaya Ahok tak dihukum juga,” kata Abdul kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Dalam menjatuhkan, ia menegaskan, hakim harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan rasa keadilan mereka.
Jika merujuk pada vonis hakim, Abdul Fickar menambahkan, hakim harus mempertimbangkan tiga asas yaitu asas keadilan, asas kepastian dan kemanfaatan.
“Nah, tiga asas ini harus masuk ke satu putusan ini. Apakah adil bagi banyak orang ataukah masih menurut UU dia melanggar. Hakim kan wawasannya harus berdasarkan hukum keseluruhan. Apakah untuk penegakan hukum ini ada manfaatnya. Nah pertimbangan itu harus masuk di dalam suatu keputusan,” terangnya.
Namun, Abdul meminta agar masyarakat tak perlu khawatir akan terjadi intervensi dalam kasus ini. Sebab, Mahkamah Agung tak punya kewenangan untuk menekan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“MA tak punya kewenangan apa-apa. Dia pun tak bisa menekan hakim hakim di bawahnya. Tidak bisa menekan hakim Pengadilan Tinggi atau Negeri juga. Masing-masing punya otoritas dan kewenangan,” tutur praktisi dari Universitas Trisakti ini.
Seperti diketahui, perwakilan massa GNPF MUI pada Jumat (5/5/2017) lalu mengadakan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung untuk mendesak agar Ahok dipenjara. Perwakilan massa pun bertemu dengan pihak Mahkamah Agung untuk menyalurkan aspirasinya itu.
Sidang vonis Ahok sendiri akan berlangsung pada Selasa (9/5/2017) mendatang.
Sumber : kriminalitas
Walau Langit Runtuh, Hakim Kasus Ahok Tidak Boleh Terpengaruh Desakan Massa
Reviewed by Biru Hitam
on
21.40
Rating:
Reviewed by Biru Hitam
on
21.40
Rating:
