Kasus Habib Rizieq segera dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Jawa Barat akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penistaan pancasila dengan tersangka imam besar FPI Habib Rizieq Shihab ke  Kejaksaan, kata Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.




"Sudah dirampungkan, baru tahap I pemberkasan. Nanti kalau sudah lengkap (P21) kita limpahkan ke Kejati Jabar," ujar Anton di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, hari ini.




Akhir Januari lalu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penistaan Pancasila, merujuk pada laporan Sukmawati Soekarno perihal ceramahnya yang dianggap menista Pancasila dan menghina proklamator RI Soekarno.


Rizieq dijerat pasal 154 KUHP tentang penodaan lambang negara dan pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal. Podah memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan serta sejumlah ahli.


Anton menjelaskan, penyidik Polda Jabar serius menanganin kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Setia Untung Arimuladi, menyatakan pihak Kejati Jabar menyambut baik rencan penyidik Polda Jabar yang akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan pancasila.


"Kita sambut baik,dan akan kita siapkan jaksa penuntut umum yang profesional dan memahami pokok perkara yang ditangani," jelasnya.

[Sumber : Rimanews ]
Kasus Habib Rizieq segera dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Habib Rizieq segera dilimpahkan ke Kejaksaan Reviewed by Biru Hitam on 08.39 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.