Koordinator Lembaga Dakwah FPI, Habib Novel Barmukmin menolak kehadiran Zakir Naik sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Novel, Zakir merupakan warga negara India (WNA) yang berpotensi memberikan keterangan tak subyektif. “Dia (Zakir) tak mengerti kejadian sebenarnya. Keterangannya bakal berat sebelah,” kata Novel kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
“Kalau benar, kami akan berikan permintaan kepada Jaksa untuk menolak kehadiran Zakir,” tutur dia.
Novel mengatakan, pihak luar negeri tak boleh mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Dirinya juga pernah menolak kehadiran saksi ahli Ahok dari Mesir lantaran dinilai sebagai intervensi asing.
“Jangan berikan pemahaman yang keliru kepada Zakir,” tutup Novel.
Seperti diketahui, pengacara Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada clientnya apakah akan menggunakan penceramah Islam, Zakir Abdul Karim Naik sebagai saksi ahli meringankannya atau tidak.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, keputusan untuk memakai saksi ahli ataupun saksi lainnya merupakan kewenangan penuh terdakwa kasus dugaan penistaan agama tersebut.[sumber : Kriminalitas]
Menurut Novel, Zakir merupakan warga negara India (WNA) yang berpotensi memberikan keterangan tak subyektif. “Dia (Zakir) tak mengerti kejadian sebenarnya. Keterangannya bakal berat sebelah,” kata Novel kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
“Kalau benar, kami akan berikan permintaan kepada Jaksa untuk menolak kehadiran Zakir,” tutur dia.
Novel mengatakan, pihak luar negeri tak boleh mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Dirinya juga pernah menolak kehadiran saksi ahli Ahok dari Mesir lantaran dinilai sebagai intervensi asing.
“Jangan berikan pemahaman yang keliru kepada Zakir,” tutup Novel.
Seperti diketahui, pengacara Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada clientnya apakah akan menggunakan penceramah Islam, Zakir Abdul Karim Naik sebagai saksi ahli meringankannya atau tidak.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, keputusan untuk memakai saksi ahli ataupun saksi lainnya merupakan kewenangan penuh terdakwa kasus dugaan penistaan agama tersebut.[sumber : Kriminalitas]
FPI Tolak Zakir Naik Jadi Saksi Yang Meringankan untuk Ahok
Reviewed by Biru Hitam
on
20.50
Rating:
Tidak ada komentar: