Foto :tribunnews.com |
Polda Metro Jaya tidak menggubris permintaan penasihat hukum Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah agar kasus kliennya dihentikan. Musisi asal Surabaya, Jawa Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi 411 di depan istana, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Pertimbangan SP3 dikeluarkan adalah, pertama ketika tersangka meninggal dunia, kedua karena kasusnya kedaluwarsa, dan ketiga tidak cukup bukti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2).
Argo menjelaskan, penyidik sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka. Sehingga, lanjutnya, apa yang dikatakan kuasa hukum Dhani tidak masuk akal. Sebab, berkas hingga kini masih terus dilengkapi penyidik. "Nyatakan sekarang sudah kita berkaskan. (Penyidikan) masih (berlanjut)," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alamsyah menyampaikan, pihaknya berencana mengajukan surat permohonan agar polisi bisa menghentikan kasus kliennya. Ia juga yang menjadi kuasa hukum Ratna Sarumpaet juga mengajukan hal serupa.
"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," kata Alamysah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2) kemarin.
Alamsyah mengatakan, sekarang tinggal menunggu keputusan akhir Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis untuk meminta penyidik menerbitkan SP3.
"Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata dia.
Alamsyah mengatakan, apabila polisi tidak menemukan dua alat bukti yang signifikan, biasanya kasus langsung dihentikan.
Alamsyah mengatakan, apabila polisi tidak menemukan dua alat bukti yang signifikan, biasanya kasus langsung dihentikan.
"Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau objektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.[sumber:beritasatu]
Polda tidak menggubris permintaan penasihat hukum Ahmad Dhani agar kasus kliennya dihentikan
Reviewed by Biru Hitam
on
21.22
Rating:
Tidak ada komentar: