Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin, memvonis tukang bubur penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, bernama Naman Sanip dengan hukuman dua bulan penjara.
"Itu jadi sarana pembelajaran, biar ada efek jera supaya jangan lagi hal begitu dilakukan siapapun juga," kata Djarot di Jalan H. Sa'aba, Kembangan, Jakarta Barat, hari ini.
Penghadangan kampanye oleh Sanip dkk sempat dilaporkan ke Bawaslu DKI dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran Pilkada. Penyidik Polda Metro selanjutnya memanggil Naman dan menetapkannya sebagai tersangka hingga Sanip dibawa ke meja hijau.
Meski demikian, Djarot mengaku telah memaafkan Saman. Terlebih, setelah aksi penghadangan yang dilakukan Saman awal bulan lalu. Ke depan, Djarot berjanji akan tetap membantu keluarga Saman selama pria yang berprofesi sebagai tukang bubur itu mendekam di penjara.
"Asal terdakwa mau," kata Djarot.(Baca Sumber : Rimanews)
Tukang Bubur Penghadang Kampanye Divonis 2 Bulan Penjara
Reviewed by Biru Hitam
on
17.43
Rating: