Setelah Divonis 7 Tahun,Sanusi Juga Harus Pasrah Hartanya Dirampas Negara

 Sambil menangis, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, mengaku pasrah hartanya dirampas untuk negara karena dinilai berasal dari tindak pidana pencucian uang.
M.Sanusi Foto : Wartakota
"Tidak apa-apa, bukan KPK yang merampas kok, yang merampas itu bukan KPK tapi Allah yang merampas melalui jalan KPK, tidak apa-apa," kata Sanusi dengan menyeka air mata usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/12). 
Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas'ud, Baslin Sinaga, Ugo, dan Anwar menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada Sanusi serta memerintahkan perampasan 10 asetnya yang diduga berasal dari tindakan pidana. 
"Saya pribadi tidak ada masalah, saya sudah mengatakan Alhamdulillah. Jadi tidak apa-apa, satu atau dua atau tiga (tahun) tidak ada nilainya kalau Anda tidak bisa menjadi orang yang lebih baik," ungkap Sanusi yang disambut sekitar 100 orang pendukungnya. 
Sanusi tidak langsung menerima putusan hakim tersebut dengan alasan pengacaranya, Maqdir Ismail, tidak menghadiri sidang vonis sehingga ia memutuskan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir karena Pak Maqdir, pengacara, tidak hadir. Saya harus diskusi dulu sama dia, menghargai hasil kerja Pak Maqdir dan teman-teman. Tapi prinsipnya saya tidak masalah. Saya hadir di sini secara personal, saya tidak masalah," jelas Sanusi, yang setiap sidang didampingi oleh istri keduanya Evelin Irawan.
Tidak sesuai
Dalam dakwaannya, hakim menilai bahwa Sanusi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga miliaran rupiah dengan melakukan pembelian aset berupa rumah dan apartemen hingga mobil mewah yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya.
Hakim berpendapat bahwa penerimaan Sanusi sebagai anggota DPRD dan pengusaha tidak sepadan dengan harta miliknya.
Dalam catatan hakim, pada September 2009 - April 2016 Sanusi menerima penghasilan resmi setiap bulannya dari gaji,tunjangan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 2,237 miliar.
Pendapatan itu masih ditambah penghasilan lain sebagai direktur PT Bumi Raya Properti, uang sewa dan penghasilan lain sejak 2009-2015 sebesar Rp 2,6 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 4,8 miliar.
Namun Sanusi memiliki harta yaitu rumah dan bangunan "Sanusi Center" di Kramat Jati, dua unit apartemen Thamrin Executive Residence Tanah Abang, tanah dan bangunan di Vimala Hills, satu apartemen SOHO Pancoran, satu apartemen Callia, satu apartemen Residence 8 Senopati, rumah di Permata Regency, rumah di Jalan Saidi Cipete Jakarta serta mobil Audi serta mobil Jaguar yang jumlahnya mencapai Rp 45,28 miliar yang diduga merupakan pembayaran Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira dan pengusaha lain.
"Majelis tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa memiliki kekayaan dari keuntungan penjualan PT Citicon menjadi PT Bumiraya Properti karena tidak ada catatan berapa uang untuk korporasi dan berapa untuk terdakwa padahal pemilik saham bukan hanya terdakwa sehingga harta terdakwa 2009-2016 patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata anggota majelis hakim Ugo. (ant)(sumber : warta kota : wartakota)


Setelah Divonis 7 Tahun,Sanusi Juga Harus Pasrah Hartanya Dirampas Negara Setelah Divonis 7 Tahun,Sanusi Juga Harus Pasrah Hartanya Dirampas Negara Reviewed by Biru Hitam on 17.05 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.