Begini Rencana Makar dari Tujuh Tersangka yang Ditangkap Oleh Polisi

Tujuh tersangka dugaan pemufakatan jahat yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris yang ditangkap sebelum aksi 212, Jumat (2/12/2016) tidak ditahan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut.
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah dikantongi penyidik.
"‎Barang bukti seperti tulisan tangan dan percakapan mereka yang sudah kami monitoring jauh-jauh hari, itu bagian dari bukti pemufakatan jahat meski baru rencana," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini membocorkan beberapa rencana pemufakatan mereka yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, hingga ‎rencana melakukan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.
"‎Kedepan dari mereka akan ada institusional, lalu pemufakatan. Kami tidak tunggu sampai makar terjadi, begitu terdeteksi ada niat, kami langsung tindak," ujar Boy Rafli Amar.
Penulis: Theresia Felisiani
Sumber : (trb)
Begini Rencana Makar dari Tujuh Tersangka yang Ditangkap Oleh Polisi Begini Rencana Makar dari Tujuh Tersangka yang Ditangkap Oleh Polisi Reviewed by Biru Hitam on 03.23 Rating: 5

1 komentar:

  1. sekilas baca pasal2 yg disangkakan Polri sdh betul tangkap mereka yg terbukti sdh ada niat... tapi knapa dilepas?? ..mereka hrs langsung ditahan!! ...makar tdk dpt diberi ruang gerak, menghasut didlm kesempatan menunggangi masyarakat utk makar tdk bisa dikasihani!!!

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.