Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki pembacaan Vonis oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang di ketuai oleh Kisworo menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica,karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Wayan Mirna Salihin.
Putusan majelis hakim menetapkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica adalah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
pada sidang sebelum nya jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan 20 tahun penjara,sesuai menurut ketentuan dalam pasal 340 KUHP.
Hal-hal yang menurut hakim memberatkan terdakwa Jessica adalah,perbuatan terdakwa yang membuat korban Mirna meninggal dunia secara keji dan kejam.Terdakwa juga tidak terlihat menyesal atau merasa bersalah telah melakukan pembunuhan,bahkan terdakwa tidak mengakui perbuataanya.
Sedangkan hal-hal yang menurut majelis hakim yang meringankan hukuman Jessica adalah,karena terdakwa masih berusia muda.
Selanjutnya pihak Jessica dan penasehat hukum di berikan waktu untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis 20 tahun ini.
Kasus ini bermula ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam yang di pesan oleh Jessica pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier.Dan hasil pemeriksaan dari puslabfor Polisi menunjukan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena adanya racun sianida pada es kopi Vietnam yang di minum nya.
Majelis hakim yang di ketuai oleh Kisworo menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica,karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Wayan Mirna Salihin.
Putusan majelis hakim menetapkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica adalah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
pada sidang sebelum nya jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan 20 tahun penjara,sesuai menurut ketentuan dalam pasal 340 KUHP.
Hal-hal yang menurut hakim memberatkan terdakwa Jessica adalah,perbuatan terdakwa yang membuat korban Mirna meninggal dunia secara keji dan kejam.Terdakwa juga tidak terlihat menyesal atau merasa bersalah telah melakukan pembunuhan,bahkan terdakwa tidak mengakui perbuataanya.
Sedangkan hal-hal yang menurut majelis hakim yang meringankan hukuman Jessica adalah,karena terdakwa masih berusia muda.
Selanjutnya pihak Jessica dan penasehat hukum di berikan waktu untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis 20 tahun ini.
Kasus ini bermula ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam yang di pesan oleh Jessica pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier.Dan hasil pemeriksaan dari puslabfor Polisi menunjukan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena adanya racun sianida pada es kopi Vietnam yang di minum nya.
20 Tahun Penjara Vonis Untuk Jessica
Reviewed by Unknown
on
04.09
Rating:
Reviewed by Unknown
on
04.09
Rating:

Tidak ada komentar: